Perlindungan Hukum Lender Atas Gagal Bayar dalam Fintech To Peer Lending

  • Yuni Asih Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
  • Anjar Sri Cipto Universitas Sebelas Maret
  • Emmy Latifah Universitas Sebelas Maret
Keywords: fintech, gagal bayar, lender, perlindungan

Abstract

Berbagai kemudahan yang ditawarkan Fintech Peer to Peer Lending, terdapat pula persoalan yang menyertainya yaitu  mengenai penetapan bunga yang tinggi dimana berpotensi menyebabkan gagal bayar. Ketika terjadi gagal bayar, pemberi pinjaman (Lender) memiliki risiko kehilangan seluruh pendanaan atas perbuatan wanprestasi penerima pinjaman. Penting dibahas mengenai perlindungan hukum bagi Lender jika terjadi gagal bayar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman atas risiko gagal bayar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai P2P Lending dalam POJK Nomor 77-POJK.01-2016 tidak mengatur adanya jaminan kredit dalam perjanjian pinjam meminjam. Perlindungan preventif yang ada dalam P2P Lending masih menitikberatkan pada pihak penyelenggara, belum menjangkau perlindungan terhadap Lender jika terjadi gagal bayar.

References

[1] Nyimas Artina,”Pengaruh Persepsi Manfaat, Persepsi Kemudahan, Kepercayaan Dan Fitur Layanan Terhadap Tingkat Kepuasan Pelanggan Dalam Menggunakan E-Money Di Kota Palembang”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis Universitas Multi Data Palembang, Vol.11, No.1, p.120, September 2021.
[2] Hendra, Muhammad Rachmadi, “Rancang Bangun Sistem Informasi E-Business Pada PT. Jotun Indonesia”, JTSI, Vol. 2 No. 2, p.213, September 2021.
[3] Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani, “Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa Pm-Tekfin”, Journal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 03, p.347, September 2017.
[4] Candrika Radita Putri, “Tanggung Gugat Penyelenggara Peer to Peer Lending Jika Penerima Pinjaman Melakukan Wanprestasi”, Jurnal Jurist-Diction, Vol.1, No.2, p.461, 2018.
[5] Heryucha Romanna Tampubolon, “Seluk-Beluk Peer to Peer Lending Sebagai Wujud Baru Keuangan Di Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 3, No. 2, p.191, 2018.
[6] Ade Bagus Riadi,”Aspek Hukum Dalam Menjalankan Perusahaan Fintech Lending Di Indonesia”, Prihatwono Law Research, Vol.1, p.3, 2018.
[7] I Wayan Bagus Pramana, Ida Bagus Putra Atmadja, Ida Bagus Putu Sutama, “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer to Peer Lending”, Jurnal Kertha Semaya Vol. 06 , No. 03, p.8, 2018.
[8] Ana Sofa Yuking,”Urgensi Peraturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Bisnis Fintech”, Jurnal Hukum & Pasar Modal, Vol. VIII Edisi 16, p.4, 2018.
[9] Jadzil Baihaqi, “Financial Technology Peer-To-Peer Lending Berbasis Syariah di Indonesia”, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Vol. 1, No. 2, p.119, September 2018.
[10] Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Published
2023-04-13