Analisis Sosialisasi, Kualitas Pelayanan Administrasi dan E-Registration terhadap Persepsi Wajib Pajak

  • Indri Yani Universitas Multi Data Palembang
  • Icha Fajriana Universitas Multi Data Palembang
Keywords: e-registration, kualitas pelayanan administrasi, persepsi wajib pajak, sosialisasi

Abstract

Penelitian bertujuan menganalisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Administrasi dan Penerapan E-Registration berpengaruh terhadap Persepsi Wajib Pajak  dalam memahami implikasi NIK menjadi NPWP. Teori yang dipakai adalah Teori Technology Acceptance Model (TAM) dan Teori Atribusi. Pendekatan yang dipakai adalah Pendekatan Kuantitatif. Populasi dipakai adalah Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Ilir Barat Palembang. Tenik Pengambilan Sampel dengan Teknik Accidental Sampling. Sampel  yang dipergunakan mengunakan Rumus Slovin, sehingga data diperoleh berjumlah 100 Responden Wajib Pajak Orang Pribadi. Teknik analisis data yang dipakai yaitu analisis Deskriptif. Berdasarkan Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa variabel Sosialisasi , Penerapan E-Registration tidak berpengaruh terhadap Persepsi Wajib Pajak, sedangkan Kualitas Pelayanan Administrasi berpengaruh dan Variabel Sosialisasi, Kualitas Pelayanan Administrasi dan Penerapan E-Registration berpengaruh secara Simultan terhadap Persepsi Wajib Pajak.

References

[1] Sara Agatha Beryl. “Pengaruh Kualitas Informasi, Penyuluhan Media Sosial Dan Penerapan E-Ticket Terhadap Tingkat Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Mendapatkan Pelayanan Tatap Muka (Studi Kasus pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur)”, MDP Student Conf. 2021
[2] Direktorat Jenderal Pajak.(2009). Keputusan Direktorat Jenderal Pajak NOMOR 02/PMK.05/2007 tentang Modul Penerimaan Negara .
[3] Direktorat Jenderal Pajak.(2009). Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[4] Aini, Qurrotul.(2013). Peran Sosialisasi E-Registration terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus di KPP Pratama Surabaya Wonocolo). Ejurnal Universitas Negeri Surabaya.
[5] Pajak,Dirjen. (2013).“Aplikasi E-Registration”, Dirjen Pajak, Jakarta.
[6] Peraturan Menteri Keuangan Indonesia.(2022). Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
[7] Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (2021). Pentingnya Penduduk Memiliki NIK.
[8] Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
[9] M. Nur Rizky (2019). Pemanfaatan Teknologi Informasi, Sosialisasi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
[10] Nadia Gita Shafira,(2021). Pengaruh Penerapan E-Registration, E-SPT, E-Billing, Sanksi Perpajakan, dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Tax Compliance Orang Pribadi di Masa Covid-19.
[11] Mustika Damayanti. “Pengaruh Moral, Ketegasan Sanksi Perpajakan Dan Peluang Untuk Melakukan Penghindaran Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lahat)” MDP Student Conf. 2021
Published
2023-04-13