Pengaruh Sosialisasi Pajak dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar PBB
Abstract
Kepatuhan wajib pajak ialah perilaku masyarakat dalam melakukan hak perpajakannya dengan melaporkan serta membayar pajak sesuai dengan peraturan. Tujuan utama penelitian ialah untuk menganalisis bagaimana pengaruh sosialisasi pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Kemuning Kota Palembang. Jenis penelitian menggunakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Pengambilan sampel yang dipakai dalam penelitian ialah non probability sampling dengan metode accidental sampling. Sampel untuk survei ditentukan dengan memakai rumus Slovin sebanyak 390 responden. Informasi dalam penelitian diperoleh dengan membagikan kuesioner kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Kemuning Kota Palembang. Metode analisa data untuk penelitian ini ialah analisis regresi linier berganda melalui software SPSS versi 25. Temuan dalam penelitian menyatakan bahwa sosialisasi pajak mempengaruhi secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Kemuning Kota Palembang dan pelayanan fiskus mempengaruhi secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
References
[2] Undang-Undang Nomor 28. 2007. [Online]. Available: https://www.pajak.go.id/index.php/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007
[3] Isroah, Perpajakan. Yogyakarta: Badan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha (BPPU) Universitas Negeri Yogyakarta, 2013.
[4] D. R. Widiyanti and A. Pranaditya, “Pengaruh Sosialisasi, Sanksi dan Pemahaman Prosedur Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang,” 2019.
[5] N. Herlyastuti, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Malang,” Universitas Brawijaya, 2018.
[6] Sudrajat, Ajat, and Arles Parulian Ompusunggu, “Pemanfaatan Teknologi Informasi, Sosialisasi Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Kepatuhan Pajak,” J. Ris. Akunt. dan Perpajak., vol. 2, no. 2, 2015.
[7] I. Ramadhanti, Suharno, and B. Widarno, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Surakarta,” J. Akunt. dan Sist. Teknol. Inf., vol. 16, 2020.
[8] Rajif, “Pengaruh Pemahaman, Kualitas Pelayanan, dan Ketegasan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengusaha UKM di Daerah Cirebon,” J. Akunt., 2012.
[9] Y. K. Muslim, “Pengaruh Pengetahuan, Kesadaran, Pelayanan, Sanksi dan Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Dengan Tingkat Pendidikan Sebagai Variabel Kontrol,” Universitas Islam Indonesia, 2018.
[10] A. S. Rifai, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Palembang,” Universitas Sriwijaya Palembang, 2021.
[11] A. Rahmawati, D. Novita, and I. Pradesan, “Perancangan Kuesioner Analisis Penerimaan E-Tax MenggunakanTechnology Acceptance Model (TAM),” MDP Student Conf., 2022.